Visitasi PRL dan Relisensi LSP SMKN 1 Cilacap



PRL (Penyesuaian Ruang Lingkup) dan relisensi (Perpanjangan masa berlaku lisensi) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memperpanjang masa berlaku lisensi dan menyesuaikan ruang lingkup

LSP adalah lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi kompetensi kerja dan mengeluarkan sertifikat kompetensi untuk peserta didiknya. Sertifikat kompetensi yang dimiliki lulusan SMK dapat diakui oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja. 

Kegiatan relisensi dan PRL dilakukan untuk memastikan LSP dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai lembaga sertifikasi. Re-lisensi dilaksanakan mengingat masa berlaku sertifikat lisensi LSP SMKN 1 Cilacap yang akan berakhir pada 25 Februari 2025. Sedangkan PRL karena banyak skema yang berubah dan baru di TUK SMKN 1 Cilacap.

Kegiatan ini meliputi:

Pemeriksaan dokumen, seperti Pedoman Mutu, SOP, Persyaratan Teknis TUK, Audit Internal, Renstra dan Program Kerja LSP, Laporan Tahunan, SK-SK Pengangkatan Asesor, MUK, dan lain-lain

Pada tanggal 9 - 10 November 2024 LSP SMKN 1 Cilacap mendapat visitasi dari Bu Robiatul Adawiyah dan bu Kiki Zakiyatul Muniroh, dalam pemeriksaan dokumen tentunya banyak kekurangan dan harus dilengkapi supaya segera diplenokan dan diterbitkan sertifikat lisensi baru.

Posting Komentar untuk "Visitasi PRL dan Relisensi LSP SMKN 1 Cilacap"