Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diperkenalkan sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Selain itu, sistem zonasi yang selama ini diberlakukan dalam PPDB akan diganti menjadi sistem domisili dalam SPMB.
Dilansir detikEdu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut SPMB merupakan penyempurnaan dari PPDB. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan regulasi untuk perubahan sistem ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
"PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama. Lebih familiar," jelas Biyanto, Rabu (22/1/2025).
Beberapa perubahan yang akan berlaku di SPMB 2025 antara lain jalur penerimaan, sistem domisili, hingga beasiswa untuk siswa yang tak masuk negeri.
Biyanto mengungkapkan berbagai jalur penerimaan yang akan tersedia dalam SPMB 2025. Mulai dari jalur mutasi dan jalur anak guru, afirmasi untuk anak-anak kurang mampu dan disabilitas, jalur prestasi, dan jalur domisili.
Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi. Biyanto menegaskan bahwa sistem domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.
"Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili. (Kartu Keluarga) tak lagi digunakan, tetapi domisili siswa," jelas Biyanto.
Sistem domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.
Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK. Melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.
"Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," papar Biyanto.
Posting Komentar untuk "SPMB gantinya PPDB"