Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI)
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Sekolah (TUPOKSI)Sebagai Perencanaan Program
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi
sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi
sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan
sekolah.
- Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- Membuat perencanaan program induksi.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Sekolah (TUPOKSI)Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
- Menyusun pedoman kerja;
- Menyusun struktur organisasi sekolah;
- Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per
semester dan Tahunan;
- Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
- melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
- melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk
para peserta didik;
- melakukan pembinaan prestasi unggulan;
- melakukan pelacakan terhadap alumni;
- Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan
pembelajaran;
- Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
- Mengelola sarana dan prasarana;
- Membimbing guru pemula;
- Mengelola keuangan dan pembiayaan;
- Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan
sekolah;
- Melaksanakan program induksi.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Sekolah (TUPOKSI)Sebagai Supervisor dan Evaluator
- Melaksanakan program supervisi.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KT
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan te
- Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala
Sekolah (TUPOKSI)Sebagai Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut.
- menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
- merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai;
- menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah/madrasah;
- membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan
untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
- bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
- melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan
penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan
keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
- berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif
dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
- menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan
tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas
prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
- menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif
bagi peserta didik;
- bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum;
- melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh
komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber
daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,
sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada
wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
- merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru
Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
- menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program
Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan
dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa,
prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
- melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak
(profesional)
- membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing
bagi guru pemula;
- menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan
yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing;
- mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada
dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing;
- memantau secara reguler proses pembimbingan dan
perkembangan guru pemula;
- memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
- melakukan observasi kegiatan mengajar yang
dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
- memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
- Menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari
pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula;
- memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
- memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh
komunitas sekolah/madrasah;
- membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan;
- menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber
daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman,
sehat, efisien, dan efektif;
- menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik
dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan
komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
- memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung
jawab;
- mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada
wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala
Sekolah (TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem
informasi sekolah perlu:
- menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun
budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa
tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam
bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan,
dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
- melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas
bagi warga sekolah berbasis kinerja;
- menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
- didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen
sekolah;
- didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat,
dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
- penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman
yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
- penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi
dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah
atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
dan pemberdayaan potensi sekolah;
- melakukan penguatan kerjasama dengan membangun
jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar
negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
- meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui
penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
- melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi
berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar
implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif