PPDB 2024

PPDB SMK Negeri 1 Cilacap (dimulai 11 JUNI 2024)

https://ppdb.jatengprov.go.id

1. Persiapan syarat/berkas

  1. Buku Rapor SMP
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V (di scan)
  3. Ijazah SMP/ Surat Keterangan (di scan)
  4. Akta Kelahiran (di scan)
  5. Kartu Keluarga (di scan)
  6. Piagam Prestasi tertinggi (jika punya) (di scan) dan Surat Keterangan Kebenaran Prestasi 
  7. Surat Keterangan Sehat (di scan)
  8. Peserta PIP (jika ekonomi tidak mampu)
  9. Pasfoto 4x6
  10. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang bermaterei (di scan)

2. Tata Cara Pendaftaran

  1. Siapkan berkas
  2. buka situs PPDB https://ppdb.jatengprov.go.id (mulai 11 Juni 2024 Pukul 00:00 - 23:59)
  3. Isi formulir ajuan akun menggunakan NISN dan Password
  4. input data pribadi
  5. Unggah/upload dokumen persyaratan
  6. Datang langsung ke Sekolah untuk verifikasi syarat/berkas
  7. Jika terverifikasi akan mendapatkan Token
  8. Aktivasi akun (terakhir 24 Juni 2024 pukul 15:30)
  9. Pendaftaran tanggal 24 Juni 2024 pukul 06:00 dan ditutup tanggal 27 Juni 2024 pukul 17:00 
  10. Selama masa Pendaftaran bisa memilih 2 jurusan/2 sekolah dan bisa ganti jurusan SMK ada 3 jalur: Prestasi 75%, Afirmasi 15%, dan Domisili terdekat 10%
(1 - 5 dan 8 - 10 dilakukan oleh Calon Peserta Didik (CPD) sedangkan 6 dan 7 oleh Sekolah)

3. Pengumuman

  1. Masa tenang 28 - 30 Juni 2024
  2. Pengumuman Hasil 1 Juli 2024
  3. Daftar Ulang 3 - 12 Juli 2024
  4. Pengumuman Cadangan 15 Juli 2024
  5. Daftar Ulang Cadangan 16 - 17 Juli 2024
  6. Awal Tahun Ajaran Baru 22 Juli 2024


A. PPDB SMK NEGERI

PPDB SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi: 

1. Seleksi Prestasi

1.1. Kuota Calon Peserta Didik pada seleksi prestasi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah
1.2. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitunga nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
1.3. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada seleksi jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran

  1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti,
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila,
  3. Bahasa Indonesia,
  4. Matematika,
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
  7. Bahasa Inggris,
  8. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta
  9. Seni Budaya
  10. ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

1.4. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
1.5. Nilai rapor dimaksud merupakan gabungan nilai rata–rata pada aspek kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan, dan atau nilai komptetensi sesuai dengan kurikulum yang diterapkan pada sekolah asal.
1.6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang diberikan prioritas langsung diterima.
1.7. Bobot nilai prestasi ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan:
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB, dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
d. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai pada seleksi prestasi adalah nilai rapor ditambah dengan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

2. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS):

2.1 Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, anak panti,serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
2.2 Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan:
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau 
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
2.3 Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
2.4 Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 2.1. diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
2.5 Calon Peserta Didik anak panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
2.6 Calon Peserta Didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi.
2.7 Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
2.8. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada seleksi PPDB Afirmasi, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

3. Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat

3.1. Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
3.2. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
3.3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi 
kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
a) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
  • KK hilang atau rusak.
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
g) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
3.4. Seleksi Calon Peserta Didik Domisili Terdekat dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
3.5. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 
3.4 adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT pada Satuan Pendidikan SMK Negeri telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
3.6. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4 sebesar 2% (dua persen) dari kuota Seleksi Domisili Terdekat.
3.7. Apabila urutan terakhir pada kuota ini terdapat lebih dari satu Calon Peserta Didik, maka dilakukan seleksi berdasarkan:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

B. JENIS-JENIS KEJUARAAN

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

1. Kejuaraan Berjenjang

1.1. Tingkat Nasional
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
      2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
      3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      4. Gala Siswa Nasional (GSI).
      5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
      6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
      7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
      8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
      9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
      10. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
      11. MTQ Pelajar.
      12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/ PEPAPERNAS).
      13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
      14. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
      15. Kuis Ki Hadjar.
      16. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
      17. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
      18. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
      19. Madrasah Young Researchers Supercamp.
      20. Porseni MTs.
      21. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
      22. Pospenas
      23. Lomba Cerdas Cermat Museum
      24. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
      25. UTSAWA DHARMAGITA
1.2. Tingkat Internasional
a. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
b. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
c. International Physics Olympiad (IPhO)
d. International Chemistry Olympiad (IChO)
e. International Biology Olympiad (IBO)
f. International Geography Olympiad (IGeO)
g. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
h. International Olympiad in Informatics (IOI)
i. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
j. Asean School Games
k. MTQ Internasional.
l. SEA Games.
m. Asean Paragames.
n. Asian Paragames.
o. Paralympic Games.
p. Olympiade.

C. PERUBAHAN PILIHAN

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
  2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
  4. Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapatberpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

E. DAYA TAMPUNG


BIDANG, PROGRAM, Dan KONSENTRASI KEAHLIAN SMK NEGERI 1 CILACAP

Bidang Keahlian

Program Keahlian

Konsentrasi Keahlian

Teknologi Informasi

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

Teknik Komputer dan Jaringan

Bisnis dan Manajemen

Pemasaran

Bisnis Digital

Bisnis Retail

Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

Manajemen Perkantoran

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

Akuntansi

Pariwisata

Usaha Layanan Pariwisata

Usaha Layanan Wisata

Perhotelan

Perhotelan

Kuliner

Kuliner

Seni dan Ekonomi Kreatif

Desain Komunikasi Visual

Desain Komunikasi Visual


DAYA TAMPUNG

NO

PROGRAM KEAHLIAN

DAYA TAMPUNG (rombel)

JUMLAH (siswa)

1

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

2 rombel @ 36 siswa

72

2

Pemasaran

2 rombel @ 36 siswa

72

3

Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

2 rombel @ 36 siswa

72

4

Akuntansi Dan Keuangan Lembaga

3 rombel @ 36 siswa

108

5

Usaha Layanan Pariwisata

2 rombel @ 36 siswa

72

6

Perhotelan

2 rombel @ 36 siswa

72

7

Kuliner

3 rombel @ 36 siswa

108

8

Desain Komunikasi Visual

2 rombel @ 36 siswa

72

TOTAL

18 ROMBEL

648


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

A. PENGUMUMAN

a) Pengumuman merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat waktu pelaksanaan dan persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang.
b) Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui situs resmi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat : https://ppdb.jatengprov.go.id atau media sosial serta situs resmi Satuan Pendidikan masing-masing.

B. JADWAL PPDB SMA DAN SMK NEGERI

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut:
1. Penetapan Zonasi bagi SMA: Tanggal 13 Mei 2024
2. Pengumuman dimulainya tahapan PPDB: Tanggal 06 Juni 2024
3. Pembuatan akun dan verfikasi berkas.: Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
  • Pengajuan akun secara daring pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 13.00 WIB.
  • Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
  • Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat 
  • kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
4. Aktivasi Akun: 
  • Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  • Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan: Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
  • Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB. 
  • Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang: Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
7. Pengumuman Hasil: Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB
8. Daftar Ulang: Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024
9. Pengumuman daftar peserta cadangan: Tanggal 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.55 WIB
10. Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang): Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024
11. Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025: Tanggal 22 Juli 2024

C. VERIFIKASI BERKAS

Calon Peserta Didik wajib melakukan verifikasi berkas di satuan pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargaisama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukanyang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
  • KK hilang atau rusak.
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
7) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau 
2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan).
i. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem InformasiKesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/ disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiriIjazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (bagi Calon Peserta Didik ATS).
j. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/ Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
k. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
l. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua), dikecualikan bagi anak Guru/tenaga kependidikan.
m. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua).
n. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan contoh form Surat Keterangan terlampir (khusus bagi Calon Peserta Didikyang memiliki).
o. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagai berikut:


Bidang Keahlian

Program Keahlian

Kriteria Calon Peserta Didik

Teknologi Informasi

Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

tidak buta warna

Bisnis dan Manajemen

Pemasaran

-

-

Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

-

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

-

Pariwisata

Usaha Layanan Pariwisata

tidak buta warna

Perhotelan

-

Kuliner

tidak buta warna

Seni dan Ekonomi Kreatif

Desain Komunikasi Visual

-


D. PERSYARATAN PPDB

SMK Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan Pendidikan sebagaimana berikut: 

2.1 Seleksi Prestasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o.
h. Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan apabila melakukan pendaftaran melalui kuota prestasi khusus bidang seni.

2.2 Seleksi Domisili Terdekat

a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
1) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
2) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
      • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
      • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
      • KK hilang atau rusak.
      • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecualiperubahan alamat.
3) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
4) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
5) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
6) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
7) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah 
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaranbukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o.

2.3 Seleksi Afirmasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru2024/2025, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
g. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
1) Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau 
2) Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
h. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
j. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
k. Surat Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar di SMK Negeri sebagaimana tersebut pada Bab IV huruf D.o.

E. TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDBdengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

F. PILIHAN PENDAFTARAN 

  1. Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 2 (dua) pilihan program keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan;
  2. Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan program keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

SELEKSI, NILAI AKHIR, DAN DAFTAR ULANG 

A. SELEKSI

Seleksi PPDB SMK Negeri dengan ketentuan:

1. Seleksi Domisili Terdekat

a. jarak terdekat domisili berdasarkan Kartu Keluarga;
b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

2. Seleksi Afirmasi (Siswa Miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS).

a. sesuai ketentuan penetapan kuota bagi siswa miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan ATS;
b. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

3. Seleksi Prestasi

a. nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

B. NILAI AKHIR

NILAI AKHIR SMK NEGERI

1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK Negeri meliputi:
a. Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
b. Bobot Nilai Kejuaraan (NK).
2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMK = NR + NK


Stastistik Afirmasi PM

Stastistik Afirmasi AKL

Stastistik Afirmasi MPLB

Stastistik Afirmasi KL

Stastistik Afirmasi PH

Stastistik Afirmasi ULP

Stastistik Afirmasi DKV

Stastistik Afirmasi TKJ

Stastistik Domisili PM

Stastistik Domisili AKL

Stastistik Domisili MPLB

Stastistik Domisili KL

Stastistik Domisili PH

Stastistik Domisili ULP

Stastistik Domisili DKV

Stastistik Domisili TJKT

Statistik Prestasi

 




lihat PPDB 2023 
lihat PPDB 2022 
lihat PPDB 2021

3 komentar untuk "PPDB 2024"