Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)

Ketua TPMPS

1. Winardi, S.Par (2022 - sekarang)

2. Yuliatmoko, S.Kom (2019 - 2022)

3. Drs. Adi Mulyono (2017 - 2019)

4. Winardi, S.Par (2015 - 2017)


Pengertian TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan Tugas TPMPS

 



Pengertian TPMPS (Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah) dan Tugas TPMPS

1.  Tim Penjaminan Mutu Internal

SPMI dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur penjaminan mutu di dalam manajemennya. Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang minimal berisi unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari manajemen sekolah yang ada.

Pengertian Tim penjaminan mutu pendidikan sekolah (TPMPS) adalah tim yang berfungsi untuk mengimplementasikan SPMI. Hal itu tidak berarti warga sekolah yang tidak menjadi bagian dari TPMPS tidak berperan dalam SPMI. Masing-masing individu yang ada di sekolah berperan sesuai dengan tugasnya, baik menjadi sub sistem tersendiri dalam SPMI atau mendukung pelaksanaan sistem tersebut sesuai dengan deskripsi tugasnya di sekolah. Berjalannya sistem secara utuh akan tergantung dari peran kepala sekolah dan pimpinan sekolah lainnya, TPMPS, dan semua subsistem lainnya secara menyeluruh. Kegagalan menggerakan satu subsistem akan membuat sistem tidak mencapai tujuan secara optimal.

Pembagian Tugas dalam Penjaminan Mutu Internal adalah sebagai berikut:

a.  Sekolah

1)  Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI;

2)  Menyusun dokumen SPMI;

3)  Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;

4)  Melaksanakan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;

5)  Menetapkan standar baru dan menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi;

6)  Membentuk unit penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan

7)  Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

b.  Tugas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) adalah

1)  Mengkoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan.

2)  Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan;

3)  Melaksanakan pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;

4)  Melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan

5)  Memberikan rekomendasi strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

 2.  Pimpinan di Satuan Pendidikan

Kepala satuan pendidikan memegang peran sentral sebagai penanggung jawab semua program di sekolah, termasuk SPMI. Kebijakan-kebijakan dibuat oleh kepala satuan pendidikan untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan program di satuan pendidikan. Kebijakan untuk program SPMI merupakan kebijakan yang diperlukan untuk pelaksanaan SPMI dan kebijakan tersebut merupakan turunan dari kebijakan di atasnya seperti Peraturan Menteri ataupun Peraturan Daerah. Jika kepala satuan pendidikan tidak membuat kebijakan untuk implementasi SPMI, maka dapat dianggap kepala satuan pendidikan tersebut tidak melaksanakan fungsinya dalam SPMI. Selain itu kepala sekolah juga memiliki fungsi sebagai supervisor, pembinaan, dan pendampingan untuk para pendidik/tenaga kependidikan bawahannya. Sistem akan berjalan jika subsistemnya bekerja, apalagi subsistem ini adalah pimpinan tertinggi di internal sekolah.

Fungsi wakil kepala satuan pendidikan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Keahlian, Kepala Bengkel, dan Kepala Unit Produksi adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan program-program sekolah sesuai bidang masing-masing. Dalam SPMI mereka dapat difungsikan sebagai subsistem yang membantu kepala sekolah pula. Artinya tidak menjadi subsistem tersendiri yang bekerja secara spesifik sesuai jabatannya. Guru-guru yang memegang jabatan tersebut dapat pula difungsikan dalam TPMPS sebagai ketua tim atau anggota. Pelibatan unsur pimpinan memperkuat kedudukan TPMPS, baik dalam struktur maupun fungsi, karena jabatan yang melekat dan kompetensi yang dimiliki umumnya lebih baik daripada guru-guru yang lain.

3.  Pendidik

Implementasi SPMI di sekolah didukung oleh keseluruhan komponen sekolah dalam bentuk masing-masing komponen sekolah mengikuti alur kerja siklus SPMI. Contoh di bawah menunjukan kegiatan penjaminan mutu yang dilakukan oleh pendidik. Budaya mutu di sekolah dapat tercapai dengan adanya keseluruhan komponen sekolah sudah menginternalisasi konsep penjaminan mutu/SPMI.

Contoh kegiatan penjaminan mutu oleh pendidik

1)  Kegiatan penetapan standar


 2)  Kegiatan pemetaan mutu

 


3)    Kegiatan perencanaan

 


4)  Kegiatan pemenuhan mutu

 


5)  Evaluasi/audit mutu

 


4.  Tenaga Kependidikan Lainnya di Sekolah

Fungsi tenaga kependidikan lainnya di sekolah umumnya lebih kecil daripada peran guru dalam SPMI. Hal tersebut bukan berarti mereka tidak dapat berperan sama sekali. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS), Laboran, Pustakawan, Pengelola bengkel, termasuk operator sekolah, bisa berperan sebagai subsistem dalam penjaminan mutu internal. Karyawan sekolah tersebut dapat dijadikan anggota TPMPS atau membantu TPMPS sesuai tugasnya. Misalnya operator sekolah dapat membantu TPMPS dalam pelaksanaan pemetaan mutu atau karyawan lain dapat menjadi responden dalam evaluasi program sekolah yang terkait dengan tugasnya. Tenaga kependidikan yang khusus seperti laboran atau pustakawan dapat menjadi subsistem tersendiri dalam SPMI, seperti fungsi yang dimiliki pendidik di atas.

5.  Peran Gugus Kendali Mutu

Gugus kendali mutu adalah kelompok warga sekolah yang secara sukarela, berkala dan berkesinambungan mendukung pelaksanaan sistem penjaminan mutu di sekolah. Keberadaan gugus kendali mutu tersebut bukan hanya untuk mendukung pemenuhan mutu, tetapi akan meningkatkan kualitas sistem itu sendiri. Gugus kendali mutu ini berbeda dengan TPMPS karena dibentuk berdasarkan kebutuhan subsistem yang ada.

Professional Learning Community (PLC) yang ada di sekolah dapat menjadi suatu gugus kendali mutu. Pertemuan-pertemuan yang diadakan komunitas tersebut dapat berfungsi mengendalikan mutu pembelajaran. PLC akan efektif ketika kegiatannya menjadi solusi untuk permasalahan yang diidentifikasi berdasarkan peta mutu sekolah atau hasil evaluasi yang dilakukan oleh pendidik sebagai subsistem seperti dijelaskan di atas. PLC di sekolah saat ini dapat disamakan dengan kelompok kerja guru (KKG) atau musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) yang ada di lingkup sekolah. Jika diperlukan, PLC bisa saja dibentuk oleh para guru sesuai kebutuhannya, berbeda dengan KKG atau MGMP yang sudah ada.

Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal

1.  Dokumen Kebijakan SPMI

Kebijakan mutu adalah dokumentasi tertulis yang minimal berisi pernyataan top manajemen/pimpinan sekolah bahwa seluruh pengelolaan sekolah bernaung dalam SPMI sehingga terwujud budaya mutu pada sekolah. Kebijakan mutu dapat dilengkapi dengan garis besar penjelasan tentang bagaimana suatu sekolah memahami, merancang, dan melaksanakan SPMI seperti penjelasan mengenai latar belakang atau alasan, tujuan, strategi, prinsip, dan arah sekolah untuk menjamin dan meningkatkan mutu dalam setiap kegiatannya.

Dokumen tertulis Kebijakan SPMI bermanfaat untuk:

a)  menjelaskan kepada para pemangku kepentingan sekolah tentang SPMI;

b)  menjadi dasar penetapan seluruh standar SPMI;

c)  membuktikan bahwa SPMI terdokumentasikan.

2.  Dokumen Standar SPMI

Standar SPMI adalah dokumen tertulis berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan suatu sekolah untuk mewujudkan visi dan misinya, agar dapat dinilai bermutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal sekolah.

Dokumen tertulis Standar SPMI (Standar Mutu) berfungsi, antara lain, sebagai:

a)  alat untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sekolah;

b)  indikator untuk menunjukkan tingkat (level) mutu sekolah;

c)  tolok ukur yang harus dicapai oleh semua pihak di dalam sekolah sehingga menjadi faktor pendorong untuk bekerja dengan, atau bahkan melebihi, standar;

d)  bukti otentik kepatuhan sekolah terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti kepada publik bahwa sekolah yang bersangkutan benar memiliki dan memberikan layanan pendidikan dengan menggunakan standar.

Perumusan standar dapat mengacu pada SNP atau indikator SNP atau  berdasarkan unit proses/aktivitas di sekolah.

Berikut SNP dan indikator SNP:

a.  Standar Kompetensi Lulusan

1)  Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap

2)  Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan

3)  Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi ketrampilan

 b.  Standar Isi

1)  Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan.

2)  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur.

3)  Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan.

 c.   Standar Proses

1)  Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan.

2)  Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat.

3)  Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran.

 d.  Standar Penilaian

1)  Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi

2)  Teknik penilaian objektif dan akuntabel

3)  Penilaian pendidikan ditindaklanjuti

4)  Instrumen penilaian menyesuaikan aspek

5)  Penilaian dilakukan mengikuti prosedur

 e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1)  Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan

2)  Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan

3)  Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan

4)  Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan

5)  Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan

 f.    Standar Pengelolaan

1)  Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan

2)  Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan

3)  Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan

4)  Sekolah mengelola sistem informasi manajemen

 g.  Standar Sarana dan Prasarana

1)  Kapasitas daya tampung sekolah memadai

2)  Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran pokok yang lengkap dan layak

3)  Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang lengkap dan layak

 h.  Standar Pembiayaan

1)  Sekolah memberikan layanan subsidi silang

2)  Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik

 Perumusan standar yang mengacu pada unit proses/aktivitas  yang ada di sekolah meliputi:

1)     Penerimaan peserta didik baru (PPDB),

2)     Promosi sekolah,

3)     Pengembangan kurikulum dan penerapannya,

4)     PBM,

5)     Ujian akhir sekolah,

6)     Uji kompetensi/sertifikasi,

7)     Ujian akhir nasional,

8)     Pembelajaran di dunia kerja,

9)     Penelusuran tamatan,

10)  Pengelolaan fasilitas,

11)  Pengelolaan unit produksi,

12)  Pelatihan SDM sekolah,

13)  Bimbingan karir (guru dan siswa),

14)  Penyusunan bahan ajar (modul),

15)  Kegiatan ekstrakurikuler,

16)  Pengadaan guru tamu/out sourcing,

17)  Kerjasama antar lembaga,

18)  Penyusunan program sekolah dengan komite sekolah,

19)  Kegiatan kreativitas siswa.

Standar SPMI dapat juga dibuat berdasar indikator/instrumen akreditasi sekolah, karena penyusunan indikator/instrumen akreditasi sekolah juga menggunakan SNP sebagai acuan. Penggunaan indikator/istrumen akreditasi sekolah sebgai standar SPMI juga mempermudah sekolah dalam persiapan akreditasi sebagai kegiatan SPME.

Untuk dapat memenuhi standar SPMI, maka sekolah menyusun prosedur operasonal standar (POS) atau panduan dan atau pedoman agar seluruh kegiatan sekolah dapat dievaluasi/diaudit, yang pada akhirnya proses penjamaminan mutu dapat berjalan. Untuk setiap POS atau panduan atau pedoman membutuhkan satu atau lebih formulir/borang SPMI.

 3.  Dokumen Formulir SPMI

Formulir/Borang SPMI adalah dokumen tertulis yang berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari Standar Mutu dan Manual Mutu atau Prosedur Mutu.

 Formulir/borang yang dirancang khusus untuk keperluan khusus, antara lain:

a)  Formulir untuk mencatat/merekam semua temuan penyelenggaraan pendidikan yang tidak sesuai dengan isi standar tertentu.

b)  Formulir untuk mencatat/merekam semua tindakan dari pejabat yang berwenang dalam mengkoreksi setiap penyimpangan dari standar yang dilakukan oleh PTK, unsur pimpinan, dan sebagainya.

c)  Formulir untuk evaluasi diri dilengkapi dengan misalnya checklist berisi pertanyaan atau data yang dibutuhkan.

 Dokumen tertulis Formulir/Borang SPMI berfungsi, antara lain, sebagai:

a)  alat untuk mencapai/memenuhi/mewujudkan isi standar mutu;

b)  alat untuk memantau, mengontrol, mengendalikan, mengkoreksi, mengevaluasi pelaksanaan SPMI;

c)  bukti otentik untuk mencatat/merekam pelaksanaan SPMI secara periodik.

 


Posting Komentar untuk "Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)"